Gotong royong merupakan salah satu nilai-nilai luhur yang hampir
punah di kehidupan kota besar.
Mungkinkah globalisasi yang menjadi penyebab terkikisnya nilainilai luhur itu? Penerapan
nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, sikap tepa salira
(tenggang rasa) sangat erat hubungannya dengan nilai sosial dan norma sosial
yang terdapat dalam masyarakat. Maka dari itu, dalam hidup bermasyarakat nilai
sosial dan norma sosial harus diperhatikan oleh semua anggota masyarakat. Di
era globalisasi seperti saat ini, Anda harus memahami nilai-nilai dan norma-norma
yang berkembang dalam masyarakat di sekitar tempat Anda. Dengan begitu,
nilai-nilai luhur akan terus dapat diterapkan dengan baik dan sebagaimana
mestinya. Untuk mendalami tentang nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat,
pelajarilah materi dalam bab ini dengan baik.
Hubungan antarsesama dalam istilah sosiologi disebut relasi atau
relation. Dalam pergaulan tersebut dipelajari norma, nilai, dan pola
tingkah laku individu-individu ataupun kelompok masyarakat. Lama-kelamaan nilai
dan norma yang ada di masyarakat diserap oleh individu/kelompok dan kemudian
menjadi bagian dari kepribadian (individu atau kelompok).
Manusia ditakdirkan sebagai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai
makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi, manusia berusaha mencukupi semua
kebutuhannya untuk kelangsungan hidupnya. Dalam memenuhi kebutuhannya manusia
tidak mampu berusaha
sendiri,
mereka membutuhkan orang lain. Itulah sebabnya manusia perlu
berhubungan/berinteraksi dengan orang lain sebagai makhluk sosial. Dalam
masyarakat, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial selalu dilandasi
aturan-aturan. Aturan-aturan tersebut diciptakan dan disepakati bersama untuk
mencapai ketenteraman dan kenyamanan hidup bersama dengan orang lain. Aturan-aturan
itu dipakai sebagai ukuran, patokan, anggapan serta keyakinan tentang sesuatu
yang baik, buruk, pantas, asing, dan seterusnya.
A. Nilai Sosial
1. Pengertian Nilai
Sosial
Anda tentu pernah mendengar orang berkata “Orang itu baik,
barang itu berharga, barang itu bernilai”. Sesuatu dikatakan berharga, bernilai
atau baik jika hal itu berguna bagi orang lain. Jika kita akan membahas
mengenai nilai, kita awali dengan pertanyaan-pertanyaan mengapa dan bagaimana
suatu kondisi itu bisa terjadi. Misalnya, mengapa orang rela mati hanya untuk
membela sukunya atau memperjuangkan tanah airnya? Jawabannya merujuk pada
hakikat keinginan luhur yang dicita-citakan oleh orang atau masyarakat
tersebut.
Nilai sosial dalam sosiologi bersifat abstrak karena nilai tidak
dapat dikenali dengan pancaindra. Nilai hanya dapat ditangkap melalui benda
atau tingkah laku yang mengandung nilai itu sendiri.
Nilai (value) mengacu pada pertimbangan terhadap suatu tindakan, benda, cara
untuk mengambil keputusan apakah sesuatu yang bernilai itu benar (mempunyai
nilai kebenaran), indah (nilai keindahan/estetik), dan religius (nilai
ketuhanan). Pengertian nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat
terhadap sesuatu yang dianggap baik, luhur, pantas dan mempunyai daya guna
fungsional bagi masyarakat.
Kegiatan
menolong orang lain dianggap pantas dan berguna, maka kegiatan tersebut
diterima sebagai sesuatu yang bernilai atau berharga. Berikut ini pendapat
beberapa ahli sosiologi tentang nilai sosial.
a.
Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi tiga macam sebagai berikut.
1)
Nilai material
Nilai
material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani/unsur fisik manusia.
2)
Nilai vital
Nilai
vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan suatu kegiatan
dan aktivitas.
3)
Nilai kerohanian
Nilai
kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi batin (rohani) manusia.
Nilai
kerohanian manusia dibedakan
menjadi
empat macam, yaitu:
a)
nilai kebenaran adalah nilai yang bersumber pada unsur akal manusia;
b)
nilai keindahan adalah nilai yang bersumber pada perasaan manusia (nilai
estetika);
c)
nilai moral (kebaikan) adalah nilai yang bersumber pada unsur kehendak atau
kemauan karsa dan etika);
d)
nilai religius adalah nilai ketuhanan yang tertinggi, yang sifatnya mutlak dan
abadi.
b.
Robert M. Z. Lawang
Menurut
M. Z. Lawang, nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas,
berharga dan memengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu.
c.
Woods
Menurut
Woods, nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
d.
C. Kluckhohn
Menurut
Kluckhohn, semua nilai kebudayaan pada dasarnya mencakup:
1)
nilai mengenai hakikat hidup manusia;
2)
nilai mengenai hakikat karya manusia;
3)
nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu;
4)
nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam;
5)
nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesamanya.
e.
Walter G. Everett
Menurut
Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut.
1)
Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem
ekonomi.
Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2)
Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang, sehingga
memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan
kesegaran
jasmani dan rohani.
3)
Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentuk
perserikatan
manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat
internasional.
4)
Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani
seseorang.
5)
Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial
termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan
mengontrol diri.
2. Ciri-Ciri Nilai
Sosial
Nilai
sosial mempunyai ciri sebagai berikut.
a.
Merupakan hasil interaksi sosial antarwarga masyarakat.
b.
Bukan bawaan sejak lahir melainkan penularan dari orang lain.
Contohnya:
seorang anak bisa menerima nilai menghargai waktu, karena orang tua mengajarkan
disiplin sejak kecil. Nilai ini bukan nilai bawaan lahir dari sang anak.
c.
Terbentuk melalui proses belajar (sosialisasi).
Contohnya:
nilai menghargai persahabatan dipelajari anak dari sosialisasinya dengan
teman-teman sekolah.
d.
Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
e.
Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
Contohnya:
di negara-negara Barat waktu itu sangat dihargai sehingga keterlambatan sulit
diterima (ditoleransi). Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka
waktu tertentu masih dapat dimaklumi.
f.
Dapat memengaruhi pengembangan diri seseorang baik positif maupun negatif.
g.
Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
h.
Cenderung berkaitan antara yang satu dan yang lain sehingga membentuk pola dan
sistem sosial.
i.
Dapat memengaruhi kepribadian individu sebagai anggota masyarakat.
Contohnya:
nilai yang mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois
dan kurang peduli pada orang lain. Adapun nilai yang mengutamakan kepentingan bersama
akan membuat individu lebih peka secara sosial.
3. Macam-Macam Nilai
Sosial
Nilai
sosial berdasarkan ciri sosialnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu nilai
dominan dan nilai yang mendarah daging.
a.
Nilai dominan
Nilai
dominan yaitu nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan atau tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut ini.
1)
Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut
Contohnya:
hampir semua orang/masyarakat menginginkan perubahan ke arah perbaikan di
segala bidang kehidupan, seperti bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial.
2)
Lamanya nilai itu digunakan
Contohnya:
dari dulu sampai sekarang Kota Solo dan Yogyakarta selalu mengadakan tradisi
sekaten untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad saw. yang diadakan di alun-alun
keraton dan di sekitar Masjid Agung.
3)
Tinggi rendahnya usaha yang memberlakukan nilai tersebut
Contohnya:
menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan
umat Islam yang mampu. Oleh karena itu, umat Islam selalu berusaha sekuat
tenaga untuk dapat melaksanakannya.
4)
Prestise/kebanggaan orang-orang yang menggunakan nilai dalam masyarakat.
Contohnya:
memiliki mobil mewah dan keluaran terakhir dapat memberikan kebanggaan/prestise
tersendiri.
b.
Nilai yang mendarah daging
Nilai
yang mendarah daging yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan.
Seseorang melakukannya seringkali tanpa proses berfikir atau pertimbangan lagi.
Biasanya nilai tersebut telah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil. Jika
ia tidak melakukannya maka ia akan merasa malu bahkan merasa sangat bersalah.
Contohnya:
seorang guru melihat siswanya gagal dalam ujian akhir akan merasa telah gagal
mendidiknya.
4. Fungsi Nilai
Sosial
Nilai
bagi manusia berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala
tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan
pandangan hidup seseorang atau masyarakat. Sebuah interaksi sosial memerlukan
pertimbangan nilai baik itu dalam mendapatkan hak maupun dalam menjalankan
kewajiban. Dengan demikian, nilai mengandung standar normatif dalam perilaku
individu maupun dalam masyarakat. Adapun fungsi nilai sosial sebagai berikut.
a.
Sebagai alat untuk menentukan harga atau kelas sosial seseorang dalam struktur
stratifikasi sosial. Misalnya kelompok ekonomi kaya (upper class), kelompok ekonomi menengah (middle class) dan kelompok masyarakat
kelas rendah (lower class).
b.
Mengarahkan masyarakat untuk berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat (berperilaku pantas).
c.
Dapat memotivasi atau memberi semangat pada manusia untuk mewujudkan dirinya
dalam perilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh peran-perannya dalam mencapai
tujuan.
d.
Sebagai alat solidaritas atau pendorong masyarakat untuk saling bekerja sama
untuk mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai sendiri.
e.
Pengawas, pembatas, pendorong dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.
B. Norma Sosial
1. Pengertian Norma
Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan, kaidah
atau norma yang berupa suatu keharusan, anjuran, ataupun larangan. Kaidah atau
norma yang ada di masyarakat merupakan perwujudan nilai-nilai yang dianut oleh
masyarakat tersebut. Ada hubungan antara nilai dan norma. Jika nilai merupakan
sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat maka norma
merupakan aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
tertentu. Norma disebut pula peraturan sosial menyangkut perilaku-perilaku yang
pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma di masyarakat bersifat memaksa individu atau
suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk
sejak lama. Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma, maka
akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat tidak boleh masuk
kelas, bagi siswa yang menyontek pada waktu ulangan diberi nilai nol, dan
seterusnya.
Norma merupakan hasil perbuatan manusia sebagai makhluk sosial.
Pada mulanya, aturan itu dibentuk secara tidak sengaja, makin lama norma-norma
itu disusun secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan,
petunjuk, standar perilaku yang pantas dan wajar. Adapun norma sosial yang
berlaku dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.
a.
Norma cara adalah norma atau aturan yang daya ikatnya sangat lemah. Orang yang melanggar
norma ini biasanya mendapatkan sanksi ringan berupa celaan atau ejekan.
Contohnya:
makan sambil berbicara.
b.
Norma Kebiasaan (folkways)
Norma
kebiasaan adalah perbuatan yang diulangulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan
merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Individu yang melanggar
norma ini biasanya batinnya tidak tenang dan tidak nyaman. Sanksi yang
diberikan hanya berupa teguran.
Contohnya:
kebiasaan berjabat tangan jika bertemu teman atau saudara, menghormati orang
yang lebih tua, makan dengan tangan kanan, berpakaian bagus pada waktu pesta dan
berjalan kaki di jalur sebelah kiri.
c.
Norma Tata Kelakuan
Tata
kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang
mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan
secara sadar. Tata kelakuan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, baik
langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Dengan
demikian, tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama
(akhlak), filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu dengan daerah lainnya
mempunyai
norma tata kelakuan yang berbeda. Tata kelakuan bersifat memaksa, bisa juga
bersifat melarang. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada
yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan massa, ada yang
diarak keliling kampung, dan lain-lain. Contoh pelanggaran terhadap norma ini
adalah berzina, membunuh, dan mencuri.
Berdasarkan
uraian di atas maka tata kelakuan memiliki fungsi di dalam suatu masyarakat,
sebagai berikut.
1)
Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
2)
Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata
kelakuan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3)
Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus
memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan kerja sama antara anggota anggota
yang bergaul dalam masyarakat.
c.
Norma Adat Istiadat (Custom)
Adat
istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya,
karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dengan pola-pola perilaku
masyarakat. Menurut Koentjaraningrat, adat istiadat (custom)
disebut kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Individu atau orang yang
melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun
tidak langsung, misalnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan
masyarakat.
2. Ciri-Ciri Norma
Sosial
Norma
sosial atau norma masyarakat memiliki ciri-ciri, yaitu:
–
umumnya tidak tertulis;
–
hasil dari kesepakatan masyarakat;
–
warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
–
apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;
–
norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma
sosial bisa mengalami perubahan.
3. Macam-Macam Norma
Sosial
Norma
sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu, tetapi aspek-aspek
itu saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma sosial
tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.
Menurut resmi tidaknya norma
Menurut
resmi tidaknya, norma dibedakan menjadi dua macam, seperti berikut.
1)
Norma resmi (formal)
Norma
resmi adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas
oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma resmi ini
bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan
berlaku di Indonesia.
2)
Norma tidak resmi (nonformal) adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara
tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma
itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi
sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contohnya aturan makan, minum, dan
berpakaian.
b.
Menurut kekuatan sanksinya.
Menurut
kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi lima, sebagai berikut.
1)
Norma agama
Norma
agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat
ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan
petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupannya. Norma agama berasal dari
ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap
norma ini adalah dikatakan
berdosa.
Contohnya melaksanakan sembahyang, penyembahan kepada-Nya, tidak berbohong,
tidak berjudi, dan tidak mabuk-mabukan.
2)
Norma hukum (laws)
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya
pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat
melarang dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta
ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu
hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat).
Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai
hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati). Contohnya: wajib membayar
pajak, bagi pengendara motor/mobil wajib memiliki SIM, dilarang mengambil
barang milik orang lain, dilarang membunuh.
3)
Norma kesopanan
Norma
kesopanan adalah sekumpulan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam
kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan
celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada tingkat pelanggaran. Contohnya: tidak
membuang ludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih jika diberi
sesuatu.
4)
Norma kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini
menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik
apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai
kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik
(diusir) ataupun batin (dijauhi). Contohnya berpegangan tangan, berpelukan di
tempat umum antara lakilaki
dengan
perempuan, telanjang di tempat umum.
5)
Norma kelaziman
Norma
kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan
tanpa harus pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan
sesuai dengan tata krama. Contohnya cara berpakaian dan cara makan.
6)
Norma mode (fashion)
Norma
mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang
sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Mode (fashion) biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap
terbaru. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinyabersifat massal
dan kalangan luas menggandrunginya. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial ada
kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang diikutinya. Tindakan
yang cenderung mengikuti mode disebut modis. Contohnya: mode pakaian, mode rambut,
meniru kacamata, dan model motor.
4. Fungsi Norma
Sosial
Norma
sosial bagi manusia penting karena sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup
bermasyarakat. Norma sosial memiliki fungsi sebagai berikut.
a.
Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat.
b.
Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c.
Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.
Dengan
adanya norma kita mengerti apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh
kita lakukan.
Daftar Pustaka
Sudarmi, Sri, dan W. Indriyanto. 2009. Sosiologi 1 : Untuk Kelas X SMA dan MA. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
0 comments:
Post a Comment