Wednesday 27 August 2014

Nilai dan Norma Sosial

Gotong royong merupakan salah satu nilai-nilai luhur yang hampir punah di kehidupan kota  besar. Mungkinkah globalisasi yang menjadi penyebab terkikisnya nilainilai luhur itu? Penerapan nilai-nilai luhur seperti gotong royong, musyawarah, sikap tepa salira (tenggang rasa) sangat erat hubungannya dengan nilai sosial dan norma sosial yang terdapat dalam masyarakat. Maka dari itu, dalam hidup bermasyarakat nilai sosial dan norma sosial harus diperhatikan oleh semua anggota masyarakat. Di era globalisasi seperti saat ini, Anda harus memahami nilai-nilai dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat di sekitar tempat Anda. Dengan begitu, nilai-nilai luhur akan terus dapat diterapkan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Untuk mendalami tentang nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat, pelajarilah materi dalam bab ini dengan baik.

Hubungan antarsesama dalam istilah sosiologi disebut relasi atau relation. Dalam pergaulan tersebut dipelajari norma, nilai, dan pola tingkah laku individu-individu ataupun kelompok masyarakat. Lama-kelamaan nilai dan norma yang ada di masyarakat diserap oleh individu/kelompok dan kemudian menjadi bagian dari kepribadian (individu atau kelompok).
Manusia ditakdirkan sebagai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi, manusia berusaha mencukupi semua kebutuhannya untuk kelangsungan hidupnya. Dalam memenuhi kebutuhannya manusia tidak mampu berusaha
sendiri, mereka membutuhkan orang lain. Itulah sebabnya manusia perlu berhubungan/berinteraksi dengan orang lain sebagai makhluk sosial. Dalam masyarakat, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial selalu dilandasi aturan-aturan. Aturan-aturan tersebut diciptakan dan disepakati bersama untuk mencapai ketenteraman dan kenyamanan hidup bersama dengan orang lain. Aturan-aturan itu dipakai sebagai ukuran, patokan, anggapan serta keyakinan tentang sesuatu yang baik, buruk, pantas, asing, dan seterusnya.
A. Nilai Sosial
1. Pengertian Nilai Sosial
Anda tentu pernah mendengar orang berkata “Orang itu baik, barang itu berharga, barang itu bernilai”. Sesuatu dikatakan berharga, bernilai atau baik jika hal itu berguna bagi orang lain. Jika kita akan membahas mengenai nilai, kita awali dengan pertanyaan-pertanyaan mengapa dan bagaimana suatu kondisi itu bisa terjadi. Misalnya, mengapa orang rela mati hanya untuk membela sukunya atau memperjuangkan tanah airnya? Jawabannya merujuk pada hakikat keinginan luhur yang dicita-citakan oleh orang atau masyarakat tersebut.
Nilai sosial dalam sosiologi bersifat abstrak karena nilai tidak dapat dikenali dengan pancaindra. Nilai hanya dapat ditangkap melalui benda atau tingkah laku yang mengandung nilai itu sendiri.
Nilai (value) mengacu pada pertimbangan terhadap suatu tindakan, benda, cara untuk mengambil keputusan apakah sesuatu yang bernilai itu benar (mempunyai nilai kebenaran), indah (nilai keindahan/estetik), dan religius (nilai ketuhanan). Pengertian nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap sesuatu yang dianggap baik, luhur, pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi masyarakat.
Kegiatan menolong orang lain dianggap pantas dan berguna, maka kegiatan tersebut diterima sebagai sesuatu yang bernilai atau berharga. Berikut ini pendapat beberapa ahli sosiologi tentang nilai sosial.
a. Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi tiga macam sebagai berikut.
1) Nilai material
Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani/unsur fisik manusia.
2) Nilai vital
Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan suatu kegiatan dan aktivitas.
3) Nilai kerohanian
Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi batin (rohani) manusia.
Nilai kerohanian manusia dibedakan
menjadi empat macam, yaitu:
a) nilai kebenaran adalah nilai yang bersumber pada unsur akal manusia;
b) nilai keindahan adalah nilai yang bersumber pada perasaan manusia (nilai estetika);
c) nilai moral (kebaikan) adalah nilai yang bersumber pada unsur kehendak atau kemauan karsa dan etika);
d) nilai religius adalah nilai ketuhanan yang tertinggi, yang sifatnya mutlak dan abadi.
b. Robert M. Z. Lawang
Menurut M. Z. Lawang, nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan memengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu.
c. Woods
Menurut Woods, nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
d. C. Kluckhohn
Menurut Kluckhohn, semua nilai kebudayaan pada dasarnya mencakup:
1) nilai mengenai hakikat hidup manusia;
2) nilai mengenai hakikat karya manusia;
3) nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu;
4) nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam;
5) nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesamanya.
e. Walter G. Everett
Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut.
1) Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem
ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2) Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang, sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan
kesegaran jasmani dan rohani.
3) Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentuk
perserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
4) Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5) Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.
2. Ciri-Ciri Nilai Sosial
Nilai sosial mempunyai ciri sebagai berikut.
a. Merupakan hasil interaksi sosial antarwarga masyarakat.
b. Bukan bawaan sejak lahir melainkan penularan dari orang lain.
Contohnya: seorang anak bisa menerima nilai menghargai waktu, karena orang tua mengajarkan disiplin sejak kecil. Nilai ini bukan nilai bawaan lahir dari sang anak.
c. Terbentuk melalui proses belajar (sosialisasi).
Contohnya: nilai menghargai persahabatan dipelajari anak dari sosialisasinya dengan teman-teman sekolah.
d. Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
e. Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
Contohnya: di negara-negara Barat waktu itu sangat dihargai sehingga keterlambatan sulit diterima (ditoleransi). Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih dapat dimaklumi.
f. Dapat memengaruhi pengembangan diri seseorang baik positif maupun negatif.
g. Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
h. Cenderung berkaitan antara yang satu dan yang lain sehingga membentuk pola dan sistem sosial.
i. Dapat memengaruhi kepribadian individu sebagai anggota masyarakat.
Contohnya: nilai yang mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois dan kurang peduli pada orang lain. Adapun nilai yang mengutamakan kepentingan bersama akan membuat individu lebih peka secara sosial.
3. Macam-Macam Nilai Sosial
Nilai sosial berdasarkan ciri sosialnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu nilai dominan dan nilai yang mendarah daging.
a. Nilai dominan
Nilai dominan yaitu nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan atau tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut ini.
1) Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut
Contohnya: hampir semua orang/masyarakat menginginkan perubahan ke arah perbaikan di segala bidang kehidupan, seperti bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial.
2) Lamanya nilai itu digunakan
Contohnya: dari dulu sampai sekarang Kota Solo dan Yogyakarta selalu mengadakan tradisi sekaten untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad saw. yang diadakan di alun-alun keraton dan di sekitar Masjid Agung.
3) Tinggi rendahnya usaha yang memberlakukan nilai tersebut
Contohnya: menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Islam yang mampu. Oleh karena itu, umat Islam selalu berusaha sekuat tenaga untuk dapat melaksanakannya.
4) Prestise/kebanggaan orang-orang yang menggunakan nilai dalam masyarakat.
Contohnya: memiliki mobil mewah dan keluaran terakhir dapat memberikan kebanggaan/prestise tersendiri.
b. Nilai yang mendarah daging
Nilai yang mendarah daging yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan. Seseorang melakukannya seringkali tanpa proses berfikir atau pertimbangan lagi. Biasanya nilai tersebut telah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil. Jika ia tidak melakukannya maka ia akan merasa malu bahkan merasa sangat bersalah.
Contohnya: seorang guru melihat siswanya gagal dalam ujian akhir akan merasa telah gagal mendidiknya.
4. Fungsi Nilai Sosial
Nilai bagi manusia berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang atau masyarakat. Sebuah interaksi sosial memerlukan pertimbangan nilai baik itu dalam mendapatkan hak maupun dalam menjalankan kewajiban. Dengan demikian, nilai mengandung standar normatif dalam perilaku individu maupun dalam masyarakat. Adapun fungsi nilai sosial sebagai berikut.
a. Sebagai alat untuk menentukan harga atau kelas sosial seseorang dalam struktur stratifikasi sosial. Misalnya kelompok ekonomi kaya (upper class), kelompok ekonomi menengah (middle class) dan kelompok masyarakat kelas rendah (lower class).
b. Mengarahkan masyarakat untuk berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat (berperilaku pantas).
c. Dapat memotivasi atau memberi semangat pada manusia untuk mewujudkan dirinya dalam perilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh peran-perannya dalam mencapai tujuan.
d. Sebagai alat solidaritas atau pendorong masyarakat untuk saling bekerja sama untuk mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai sendiri.
e. Pengawas, pembatas, pendorong dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.

B. Norma Sosial
1. Pengertian Norma Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan, kaidah atau norma yang berupa suatu keharusan, anjuran, ataupun larangan. Kaidah atau norma yang ada di masyarakat merupakan perwujudan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Ada hubungan antara nilai dan norma. Jika nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat maka norma merupakan aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma disebut pula peraturan sosial menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma di masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk sejak lama. Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma, maka akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang menyontek pada waktu ulangan diberi nilai nol, dan seterusnya.
Norma merupakan hasil perbuatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada mulanya, aturan itu dibentuk secara tidak sengaja, makin lama norma-norma itu disusun secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, petunjuk, standar perilaku yang pantas dan wajar. Adapun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.
a. Norma cara adalah norma atau aturan yang daya ikatnya sangat lemah. Orang yang melanggar norma ini biasanya mendapatkan sanksi ringan berupa celaan atau ejekan.
Contohnya: makan sambil berbicara.
b. Norma Kebiasaan (folkways)
Norma kebiasaan adalah perbuatan yang diulangulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Individu yang melanggar norma ini biasanya batinnya tidak tenang dan tidak nyaman. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.
Contohnya: kebiasaan berjabat tangan jika bertemu teman atau saudara, menghormati orang yang lebih tua, makan dengan tangan kanan, berpakaian bagus pada waktu pesta dan berjalan kaki di jalur sebelah kiri.
c. Norma Tata Kelakuan
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang  mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar. Tata kelakuan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat terhadap anggotanya. Dengan demikian, tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama (akhlak), filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu dengan daerah lainnya
mempunyai norma tata kelakuan yang berbeda. Tata kelakuan bersifat memaksa, bisa juga bersifat melarang. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan massa, ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain. Contoh pelanggaran terhadap norma ini adalah berzina, membunuh, dan mencuri.
Berdasarkan uraian di atas maka tata kelakuan memiliki fungsi di dalam suatu masyarakat, sebagai berikut.
1) Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
2) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3) Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dan kerja sama antara anggota anggota yang bergaul dalam masyarakat.
c. Norma Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat (custom) adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya, karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat. Menurut Koentjaraningrat, adat istiadat (custom) disebut kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Individu atau orang yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
2. Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial atau norma masyarakat memiliki ciri-ciri, yaitu:
– umumnya tidak tertulis;
– hasil dari kesepakatan masyarakat;
– warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
– apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;
– norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan.
3. Macam-Macam Norma Sosial
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu, tetapi aspek-aspek itu saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma sosial tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Menurut resmi tidaknya norma
Menurut resmi tidaknya, norma dibedakan menjadi dua macam, seperti berikut.
1) Norma resmi (formal)
Norma resmi adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia.
2) Norma tidak resmi (nonformal) adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contohnya aturan makan, minum, dan berpakaian.
b. Menurut kekuatan sanksinya.
Menurut kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi lima, sebagai berikut.
1) Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupannya. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini adalah dikatakan
berdosa. Contohnya melaksanakan sembahyang, penyembahan kepada-Nya, tidak berbohong, tidak berjudi, dan tidak mabuk-mabukan.
2) Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat). Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati). Contohnya: wajib membayar pajak, bagi pengendara motor/mobil wajib memiliki SIM, dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang membunuh.
3) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain, tergantung pada tingkat pelanggaran. Contohnya: tidak membuang ludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih jika diberi sesuatu.
4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi). Contohnya berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara lakilaki
dengan perempuan, telanjang di tempat umum.
5) Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Contohnya cara berpakaian dan cara makan.
6) Norma mode (fashion)
Norma mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Mode (fashion) biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap terbaru. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinyabersifat massal dan kalangan luas menggandrunginya. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial ada kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang diikutinya. Tindakan yang cenderung mengikuti mode disebut modis. Contohnya: mode pakaian, mode rambut, meniru kacamata, dan model motor.
4. Fungsi Norma Sosial
Norma sosial bagi manusia penting karena sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Norma sosial memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat.
b. Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
c. Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.
Dengan adanya norma kita mengerti apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan.
Daftar Pustaka
Sudarmi, Sri, dan W. Indriyanto. 2009. Sosiologi 1 : Untuk Kelas X SMA dan MA. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

0 comments:

Post a Comment